Demo ?.... Pasti rakyat Indonesia mengetahui pada akhir bulan maret lalu terjadi demo besar dimana-mana, pulau jawa, sampai luar pulau jawa pun mengadakan demo, demo yang dilakukan sejumlah mahasiswa dan warga tersebut mengenai keputusan pemerintah yang ingin menaikan BBM. Tentu saja hal tersebut menimbulkan pro dan kontra, yang menimbulkan kekecewaan bagi rakyat banyak. Mahasiswa dan mungkin bebrapa warga pun kesal dengan keputusan pemerintah yang akan menaikan BBM, sehingga pada akhirnya masyarakat dan para mahasiswa pun turun kelapangan untuk melakukan demo.
Menurut pendapat saya tak masalah melakukan demo, bagi saya hal tersebut tidaklah melanggar HAM , karena setiap warga negara bebas mengeluarkan pendapat dan aspirasi mereka atas ketidak adilan yang ada, dan mungkin juga agar hidup masyarakat lebih makmur dan sejahtera. Tapi para pendemo pun juga haruslah bersikap yang seharusnya , bukan malah bersikap anarkis. Polisi juga memiliki Hak Asasi Manusia saat mengamankan para pendemo, jika para pendemo bersikap tidak anarkis maka para oknum polisi pun tidak akan bertindak kasar.
Tindak anarkis tersebut yang kadang bisa menimbulkan pelanggaran HAM, kadang sangat sulit untuk menyalahkan sapa yang memulai kericuhan, entah dari pihak oknum polisi, atau dari pihak pendemo. Karena sebenarnya kepolisian juga memiliki prosedur tersendiri saat menjaga para pendemo, Aturan itu adalah Perkap Nomor 16/2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 9/2008 tentang Tata Cara penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Pengamanan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang kemudian ditegaskan dalam Perkap Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Dan terakhir adalah tentang jaminan perlindungan HAM yang diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Maka menurut pendapat saya pelanggaran HAM tidak akan terjadi , jika dari masyarakatnya itu sendiri, bisa lebih kondusif dan lebih teratur, sehingga tidak ada kesalahpahaman yang dapat menimbulkan pelanggaran HAM .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ayo di komentarin ....