
Perbatasan Wilayah Darat dan Laut negara Indonesia
Berkaitan dengan penentuan batas daerah, pasal 3 Undang-Undang No. 22 Th. 1999 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa wilayah daerah propinsi, terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua belas mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah...